Barito Timur

Peraturan Terbaru tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, PMK No.164/PMK.05/2010

In barito timur on Oktober 10, 2010 at 1:56 am

Walau agak telat, karena sudah lama dirilis oleh websitenya Ditjen Perbendaharaan www.perbendaharaan.go.id ternyata ada Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu PMK No. 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor. PMK terbaru ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor sekaligus mengatur kembali tata cara pembayarannya yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 101/PMK.05/2010. Dengan PMK terbaru ini diharapkan bisa memperlancar dan mempercepat pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor .

Tidak banyak berbeda dengan peraturan Menteri Keuangan yang lama (PMK. No.101), ada dua hal yang baru menurut PMK No. 164 ini, perlu diperhatikan oleh para pembuat daftar gaji atau PPABP dalam pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan profesi guru guru dan tunjangan kehormatan professor :

  1. Syarat pengajuan permintaan pembayaran ke KPPN lebih sederhana, berdasarkan Bab VII pasal 14 Ayat 3, lampiran dokumen pengajuan pembayaran tunjangan adalah :
    1. Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor
    2. Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan
    3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
    4. SSP Pajak Pasal 21
  2. Guru dan dosen yang mendapat mutasi berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang wajib dibuatkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), bentuk SKPP ada pada lampiran PMK No. 164.

Jika Ingin downlod lengkap PMK No. 164/PMK.05/2010 bisa KLIK DISINI

Kita perlu meng-apresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan ini, satuan kerja tak perlu lagi ribet menyiapkan lampiran pendukung dokumen untuk pengajuan permintaan pembayaran tunjangan profesi guru,dosen dn kehormtana professor ini. Seharusnya diikuti juga dengan ekselerasi dari kementerian lain, untuk percepatan proses persyaratan lainnya.

sumber disalin langsung dari blog guru sini

  1. Masih belum bisa menangkap apa maksudnya. Mungkin karena saya belum dinyatakan berhak menerima sehingga saya nggak ngerti maksud dari tulisan ini. 😀

  2. aduh saya tidak ngerti masalah ini, karena mungkin ini adalah masalah guru-guru,,,hehehe

Tinggalkan komentar